Jajanan Ciki Ngebul Makan Puluhan Anak di Jabar, Alami Sakit Perut hingga Radang Usus

Sabtu, 07 Januari 2023 - 00:17 WIB
loading...
Jajanan Ciki Ngebul...
Dinkes Jawa Barat mengkaji larangan peredaran ciki ngebul karena sudah memakan korban 24 anak. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Jajanan es nitrogen cair atau yang lebih dikenal dengan nama es ciki ngebul memakan korban puluhan anak di Provinsi Jawa Barat.Catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, jajanan yang juga dikenal dengan istilah keren ice smoke itu tercatat telah memakan 28 korban yang semuanya anak-anak.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jabar, Ryan Bayusantika Rustandi mengungkapkan, kasus tersebut diketahui terjadi di dua tempat yakni Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (15/11/2022) dan Kota Bekasi pada Rabu (21/12/2022).

Dipaparkan Ryan, di Kabupaten Tasikmalaya total ada 24 anak yang mengonsumsi ciki ngebul dan diduga mengalami keracunan dimana 16 anak tidak bergejala, 7 anak bergejala, dan 1 anak dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi dari yang 24 (anak) itu, 7 di antaranya berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di Puskesmas," terang Ryan, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Jaga Masjid Al Jabbar, Satpol PP Terjunkan Puluhan Personel Keamanan

Ryan menyebut, perawatan anak yang dilarikan ke rumah sakit tak berlangsung lama. Anak itu langsung dipulangkan usai kondisinya dinyatakan sehat.

Di Kota Bekasi, tercatat ada 4 anak yang keracunan usai mengonsumsi ciki ngebul dan 1 anak di antaranya dilarikan ke RS Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan dinding usus.

"Di Jabar baru dua kabupaten dan kota yang melaporkan, yang pertama Kabupaten Tasikmalaya dan kedua Kota Bekasi. Total ada 28 korban, itu dari 27 kabupaten kota," jelasnya.

Ryan juga mengatakan, anak-anak yang keracunan akibat mengonsumsi ciki ngebul rata-rata berusia 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP.

"Yang di Tasikmalaya, juga sama usianya kecil-kecil. Yang mengonsumsi ciki, yang paling tuanya ada 13 tahun, sisanya di bawah 10 tahun," sebutnya.

Lebih lanjut Ryan mengatakan, berkaca pada peristiwa tersebut, pihaknya juga kini tengah mengkaji larangan peredaran ciki ngebul di Jabar.

"Betul (akan dikaji). Nanti kan kalau dari Dinkes kan tentu kami akan memberikan suatu rekomendasi usulan gitu untuk penindakan, apakah diperbolehkan atau segera disetop. Tentu saja dengan adanya kasus yang berat ini, akan menjadi pertimbangan yang segera lah dijadikan suatu kebijakannya," jelasnya.

Selain mengkaji kemungkinan larangan peredaran ciki ngebul, kata Ryan, pihaknya juga bakal terus menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap konsumsi ciki ngebul, khususnya bagi anak-anak.

"Bahwa kemungkinan makanan yang berhubungan dengan nitrogen cair ini ternyata membahayakan, untuk anak-anak terutama," katanya.

Ryan menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan, anak yang bergejala berat hingga mengalami peradangan di bagian usus ternyata mengonsumsi bagian sisa cairan nitrogen yang terdapat pada ciki. Pihaknya berharap, masyarakat lebih berhati-hati karena makanan yang mengandung cairan nitrogen itu berbahaya bagi anak-anak.

"Yang berat itu karena sisa cairannya yang ada di kemasannya itu, dia konsumsi apalagi usianya baru 4 tahun kan, jadi sangat berat ternyata gejalanya ya, dampak dan akibat nitrogen cair khusus pada lambung anak," tandasnya.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan ciki ngebul.

Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)