Pembunuhan Wanita di Kos Elite Denpasar Terungkap! Usai Bersetubuh, Tersangka Ingin Kuasai Harta Korban
Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
Usai melakukan hubungan badan, tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan aksinya ini tergiur melihat harta korban. Hingga nekat melilit leher korban dengan kabel rol yang awalnya hanya ingin membuat korban pingsan. Tersangka mengaku mengetahui tutorial membuat orang pingsan melalui sosial media.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Habisi Korban Usai Hubungan Badan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara maksinal 15 tahun.
Sebelumnya seorang wanita muda berinisial AS asal Batam ditemukan tewas di kamar kosnya dengan kondisi jenazah terlilit kabel rol pada bagian leher korban.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Habisi Korban Usai Hubungan Badan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara maksinal 15 tahun.
Sebelumnya seorang wanita muda berinisial AS asal Batam ditemukan tewas di kamar kosnya dengan kondisi jenazah terlilit kabel rol pada bagian leher korban.
(shf)
Lihat Juga :