Ditangkap Usai Buron 6 Bulan, Penipu Hewan Kurban Janji Ganti Uang Panitia
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Buron selama 6 bulan, Aldi Diego Armando alias Aldi (36) pelaku penipuan hewan kurban di Kota Bukittinggi , Sumatera Barat, akhirnya ditangkap polisi. Dia pun berjanji mengembalikan uang panitia.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur uang panitia hewan kurban sebesar Rp250 Juta.
“Tersangka ditangkap di Kota Padang Panjang kemarin malam dan langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Dia mengatakan, tersangka buron selama 6 bulan dan sempat bersembunyi dan bekerja sebagai tukang sablon di Surabaya, Jawa Timur.
Dari laporan polisi di beberapa polsek di Bukittinggi, tersangka Aldi telah menipu uang pembelian 13 ekor sapi dan satu ekor kambing untuk disembelih sebagai hewan kurban dengan kerugian mencapai Rp250 ribu.
“Tersangka dikenal licik dan memutus hubungan dengan keluarganya, diduga agar posisinya tidak tercium polisi,” katanya.
Untuk menangkap Aldi, polisi melalui jaringannya melakukan bujuk rayu dan pendekatan-pendekatan melalui keluarga tersangka. Tersangka kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka adalah pelaku penipuan dan penggelapan kepada beberapa korban yaitu yang berkaitan dengan hewan kurban. Kerugian korban kurang lebih Rp255,5 Juta.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur uang panitia hewan kurban sebesar Rp250 Juta.
“Tersangka ditangkap di Kota Padang Panjang kemarin malam dan langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Dia mengatakan, tersangka buron selama 6 bulan dan sempat bersembunyi dan bekerja sebagai tukang sablon di Surabaya, Jawa Timur.
Dari laporan polisi di beberapa polsek di Bukittinggi, tersangka Aldi telah menipu uang pembelian 13 ekor sapi dan satu ekor kambing untuk disembelih sebagai hewan kurban dengan kerugian mencapai Rp250 ribu.
“Tersangka dikenal licik dan memutus hubungan dengan keluarganya, diduga agar posisinya tidak tercium polisi,” katanya.
Untuk menangkap Aldi, polisi melalui jaringannya melakukan bujuk rayu dan pendekatan-pendekatan melalui keluarga tersangka. Tersangka kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka adalah pelaku penipuan dan penggelapan kepada beberapa korban yaitu yang berkaitan dengan hewan kurban. Kerugian korban kurang lebih Rp255,5 Juta.