Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Denpasar, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online
Kamis, 05 Januari 2023 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A

Lebih lanjur Bambang menegaskan, keempat saksi masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar. Tiga saksi bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Baca juga: Ratusan Rumah di Sikka Diterjang Banjir, Warga Panik Mengungsi
Para tersangka dijerat Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHP, dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :