Zona Tangkap dan Solar Dibatasi, Nelayan Natuna Mengadu ke DPRD
Kamis, 05 Januari 2023 - 09:45 WIB
loading...
Kebijakan pembatasan zona tangkap ikan dan BBM solar diprotes para nelayan dengan mengadu ke DPRD Natuna, Kepri. Foto/Antara/Cherman
A
A
A
NATUNA - Kebijakan pembatasan zona tangkap ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diprotes nelayan di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri.) Mereka mengadukan pembatasan yang dinilai merugikan itu ke DPRD Natuna.
Pembatasan zona tangkap serta pembatasan solar diatur dalam Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna.
Baca juga: Tangkapan Ikan Dibatasi, Nelayan Natuna: Kumpulkan Kami Lalu Lempari Bom
"Permasalahan ini bermula dari nelayan Sedanau pada saat melakukan penangkapan ikan dilarang menangkap dengan batas dua sampai dengan 12 mil," ungkap Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Natuna di kantor DPRD Natuna dikutip Kamis (5/1/2023).
Surat TDKP tersebut juga melarang nelayan tradisional untuk melaut lebih dari 12 mil sebagaimana biasa mereka beroperasi biasanya.
"Sementara di Natuna tidak ada nelayan yang beroperasi di bawah 12 mil," ujar Hendri mengungkapkan.
Aturan dalam Surat TDKP berimbas kepada nelayan dengan kuota BBM yang berkurang, dan berujung meningkatnya angka pengangguran di Natuna.
Pembatasan zona tangkap serta pembatasan solar diatur dalam Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna.
Baca juga: Tangkapan Ikan Dibatasi, Nelayan Natuna: Kumpulkan Kami Lalu Lempari Bom
"Permasalahan ini bermula dari nelayan Sedanau pada saat melakukan penangkapan ikan dilarang menangkap dengan batas dua sampai dengan 12 mil," ungkap Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Natuna di kantor DPRD Natuna dikutip Kamis (5/1/2023).
Surat TDKP tersebut juga melarang nelayan tradisional untuk melaut lebih dari 12 mil sebagaimana biasa mereka beroperasi biasanya.
"Sementara di Natuna tidak ada nelayan yang beroperasi di bawah 12 mil," ujar Hendri mengungkapkan.
Aturan dalam Surat TDKP berimbas kepada nelayan dengan kuota BBM yang berkurang, dan berujung meningkatnya angka pengangguran di Natuna.
Lihat Juga :