Polisi Akan Periksa Kejiwaan Iwan Sumarno Penculik Malika
Rabu, 04 Januari 2023 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
"Tim dengan KPAI, PPA terus melakukan tahapan pendampingan psikiater mengingat yang perlu mendapat pendampingan bukan cuma korban. Tapi keluarga korban," ungkapnya.
Iwan sebelumnya menculik Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022. Setelah 26 hari hilang diculik, Malika akhirnya ditemukan bersama Iwan di wilayah Cipadu, Ciledug. Tepatnya di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang.
Keberadaan Iwan diketahui dari laporan masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku dan korban. Dari informasi itu polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya Iwan berhasil ditangkap. Baca juga: Polisi Sebut Penculik Malika Residivis Kasus Pencabulan
Atas perbuatannya, Iwan kini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Iwan sebelumnya menculik Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022. Setelah 26 hari hilang diculik, Malika akhirnya ditemukan bersama Iwan di wilayah Cipadu, Ciledug. Tepatnya di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang.
Keberadaan Iwan diketahui dari laporan masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku dan korban. Dari informasi itu polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya Iwan berhasil ditangkap. Baca juga: Polisi Sebut Penculik Malika Residivis Kasus Pencabulan
Atas perbuatannya, Iwan kini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :