Tergiur Gaji Besar di Angkasa Pura, Kakak Beradik Ini Malah Kehilangan Uang Rp680 Juta

Selasa, 03 Januari 2023 - 19:33 WIB
loading...
Tergiur Gaji Besar di...
Pelaku penipuan kakak beradik yang mengaku bisa mempekerjakan korban di Angkasa Pura hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. Foto: MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Gara-gara tergiur bekerja di PT Angkasa Pura Bandara Adisutjipto, RR (32) dan AR (26), kakak-adik asal Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul malah kehilangan uang ratusan juta. Mereka termakan omongan PPD, kenalan mereka yang mengaku bekerja di BUMN tersebut.

PDD (28) warga Padukuhan Tanggung Kalurahan Girimulyo Kapanewon Panggang Gunungkidul ini memang, awalnya bekerja di PT Angkasa Pura I, meskipun bukan karyawan tetap. Namun karena suatu permasalahan, dia kemudian diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca juga: Jaga Harta Warga Terdampak Banjir di Semarang, Polda Jateng Patroli Perumahan

"Saat itu kepada kedua korban, pelaku mengaku dapat memasukkan keduanya bekerja di PT Angkasa Pura I. Di Bandara Adisutjipto,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (3/1/2023).

PDD berusaha meyakinkan korban pada saat puncak Covid-19 yaitu sekira bulan Juli 2021 silam. PDD menjanjikan keduanya bekerja di Bandara Adi Sucipto Jogjakarta kepada kedua korban. Ketika meyakinkan korban, pelaku selalu mengenakan pakaian atribut Avsec PT Angkasa Pura I termasuk name tagnya



Saat itu pelaku menjanjikan korban dapat bekerja di PT Angkasa Pura I dengan gaji besar, Rp 20 juta per bulan. Namun agar bisa langsung bekerja, maka PDD meminta sejumlah uang kepada korban, alasannya untuk pelicin kepada atasan atau HRD mereka. "Saat itu, PDD meminta masing-masing korban untuk menyetor uang sebesar Rp340 juta,"kata dia.

Baca juga: Tergiur Gaji Besar, 2 Pemuda Sukabumi Jadi Korban TPPO di Laos

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan, saat itu korban memang tak kunjung mendapat panggilan kerja. Dan dengan akal bulusnya, pelaku kemudian mengirim uang Rp20 juta ke masing-masing korban.

"Kala itu pelaku mengatakan jika keduanya sudah diterima. Namun karena masih Covid-19 maka keduanya diminta bekerja di rumah. Sebagai bukti diterima, mereka sudah mendapatkan gaji Rp20 juta itu. Padahal sejatinya uang itu dari korban juga," bebernya.

Namun karena dianggap terlalu lama tidak ada kepastian, di bulan Januari 2022 korban mencoba menanyakan soal pekerjaan tersebut. Keduanya mencoba menanyakan kepastian status mereka dalam pekerjaan tersebut.

Namun mereka kebingungan karena tersangka tidak bisa dihubungi. Karena curiga, kedua korban kemudian melapor ke Mapolres Gunungkidul.

Baca juga: Hujan di Semarang Akan Dialihkan dengan Penaburan Garam Pakai Pesawat Terbang

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Gunungkidul lalu menetapkan PDD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami kemudian mendapat informasi jika PDD berada di Bekasi Jawa Barat. PDD kami amankan di sebuah kos daerah Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2022,"terang dia.

Nampaknya, PDD melarikan diri ke sana setelah melancarkan aksi penipuan tersebut. Selama di pelarian, PDD hidup dengan menggunakan uang dari hasil kejahatannya. PDD sebelumnya juga berpindah-pindah untuk menghilangkan jejaknya.

Atas perbuatannya tersebut, PDD dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved