Motif Pembunuhan Remaja yang Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan Pagedangan
Selasa, 03 Januari 2023 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya tersangka MI memanggil tersangka MS untuk membantu membawa korban ke atas sepeda motor korban yang selanjutnya tersangka membuang korban ke pinggir Jalan Bumi Botanika," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :