Jalur Zonasi Diawasi Ketat, Jangan Sampai Ada Oknum Pemerintahan yang 'Bermain'

Senin, 13 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
Jalur Zonasi Diawasi...
Pendaftaran jalur zonasi menjadi atensi Ombudsman Kota Makassar. Pengawasan semakin diperketat untuk mencegah terjadinya kecurangan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pendaftaran jalur zonasi menjadi atensi Ombudsman Kota Makassar. Pengawasan semakin diperketat untuk mencegah terjadinya kecurangan. Apalagi, penentu kelulusan hanya jarak sekolah dan tempat tinggal, sementara data tersebut rawan dimanipulasi. Baca : Disdik Tetapkan 6 Zonasi PPDB SD-SMP, Cek Daftar Wilayahnya

Ketua Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy mengaku terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar terkait data kependudukan calon siswa. Baik itu surat keterangan domisili maupun kartu keluarga. "Jangan sampai ada oknum pemerintahan yang bermain. Jadi apakah betul dia tinggal disitu atau baru urus suratnya, itu akan kita pantau di Disdukcapil," tegas Andi Ihwan Patiroy kepada SINDOnews.

Sejak PPDB dibuka awal Juli lalu, Andi Ihwan Patiroy mengaku menerima banyak laporan dari orang tua siswa terkait indikasi kecurangan PPDB. Laporan itu masih terus didalami, termasuk mengumpulkan data untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu. "Kita masih mendalami dan mencari bukti-bukti serta data yang kuat untuk membuktikan itu," ujarnya.

Selain mendalami laporan yang masuk, pengawasan PPDB juga diperketat. Pihaknya bahkan menurunkan personel untuk mengawasi aktivitas di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar selama pelaksanaan PPDB. Baca Juga : Agar Mudah Daftar PPDB Jalur Zonasi, Calon Peserta Bisa Buat Akun Lebih Awal

Termasuk berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. Sebab manipulasi data ini pun dinilai rawan terjadi di sekolah. Ia bahkan akan merekomendasikan untuk mengulang proses pelaksanaan PPDB.

Sebab, selain laporan adanya kecurangan seperti manipulasi data melalui surat keterangan domisili dan kartu keluarga (KK), juknis dan perwali pun disinyalir tidak sinkron. "Seharusnya proses PPDB ini diulang dan sistemnya diperbaiki, karena disinyalir juga ada perbedaan antara juknis dan perwali," tegasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengaku telah mematangkan persiapan PPDB jalur zonasi. Kendala yang terjadi di jalur non zonasi lalu dipastikan tidak akan terulang. "Kita sudah koordinasi dengan Diskominfo dan Disdukcapil. Insya Allah kendala di jalur non zonasi kemarin sudah kita antisipasi," ujarnya.

Kata Amelia, calon peserta didik harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Meski begitu, KK dapat diganti dengan sura keterangan domisili dari RT/RW yang telah dilegalisir oleh lurah. Baca Lagi : Jika Manipulasi Terbukti, PPDB di Makassar Terancam Diulang

Meski begitu, ia menegaskan data kependudukan sulit dimanipulasi. Sebab, sistem aplikasi merekam data dapodik calon peserta didik. Jikapun menggunakan surat keterangan domisili harus disertakan dengan alasan yang jelas. "Pada saat mendaftar muncul alamat dan titik koordinat. Jadi jadi kalau tidak sesuai langsung di tolak. Kalaupun pakai suket nanti kita lihat alasannya baru diverifikasi," pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)