Anies Baswedan Bakal Pecat ASN yang Menyalahi Aturan
Minggu, 12 Juli 2020 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya,Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedanmenonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra. Asep Diduga melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut.
Anies mengatakan, berdasarkan laporan inspektorat,Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Anies mengatakan, berdasarkan laporan inspektorat,Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies dalam siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
(mhd)
Lihat Juga :