Anies Baswedan Bakal Pecat ASN yang Menyalahi Aturan
Minggu, 12 Juli 2020 - 21:35 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar mentaati prosedur dan aturan yang ada. Apabila ada yang menyalahi aturan, dirinya bakal memecat ASN tersebut.
Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus pembuatan kartu tanda penduduk eletronik (KTP-el) milik buronan kasus hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Pembuatan KTP-el ini menyalahi aturan dan prosedur. Imbasnya lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena penyalahgunaan wewenang.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur,” kata Anies malalui siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Gubernur Anies Pecat Lurah Penerbit KTP Elektronik Djoko Tjandra )
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini meminta supaya seluruh jajaran untuk bekerja melayani warga Jakarta dengan sebaik-baiknya tanpa harus menambah atau mengurangi aturan dan ketentuan yang ada sebagaimana yang terjadi pada kasus pembuatan KTL-el milik Joko Tjandra yang dibikin dalam sekejap karena tidak melalui prosedur yang lazim.
"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegasnya. (Baca juga: Curhatan Orang Tua Jelang Tahun Ajaran Baru: Kuota Internet, Pasang WiFi hingga Rebutan Laptop )
Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus pembuatan kartu tanda penduduk eletronik (KTP-el) milik buronan kasus hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Pembuatan KTP-el ini menyalahi aturan dan prosedur. Imbasnya lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena penyalahgunaan wewenang.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur,” kata Anies malalui siaran tertulisnya, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Gubernur Anies Pecat Lurah Penerbit KTP Elektronik Djoko Tjandra )
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini meminta supaya seluruh jajaran untuk bekerja melayani warga Jakarta dengan sebaik-baiknya tanpa harus menambah atau mengurangi aturan dan ketentuan yang ada sebagaimana yang terjadi pada kasus pembuatan KTL-el milik Joko Tjandra yang dibikin dalam sekejap karena tidak melalui prosedur yang lazim.
"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegasnya. (Baca juga: Curhatan Orang Tua Jelang Tahun Ajaran Baru: Kuota Internet, Pasang WiFi hingga Rebutan Laptop )
Lihat Juga :