Nekat Ajak Kawin Lari Perempuan di Masa Kerajaan Majapahit Bisa Dibunuh
Selasa, 03 Januari 2023 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Selain aturan perkawinan tadi, seluk-beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan.
Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Selain aturan perkawinan tadi, seluk-beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan.
Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.
Lihat Juga :