Polres Jakarta Barat Lakukan 525 Restorative Justice di Tahun 2022, Mayoritas Perkara KDRT
Minggu, 01 Januari 2023 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Pasma mengungkapkan, kepolisian memfasilitasi bagaimana penanganan masalah yang dialami korban kepada pelaku atau pihak yang dilaporkan. Dia menyebutkan salah satunya yakni jika korban berkenan untuk memaafkan terlapor dan mencabut laporan.
"Kita beri ruang baik kepada pelaku dan korban untuk bermediasi. Jika korban sepakat untuk mencabut laporan, maka kita akan hentikan proses hukumnya," ucapnya.
"Kita beri ruang baik kepada pelaku dan korban untuk bermediasi. Jika korban sepakat untuk mencabut laporan, maka kita akan hentikan proses hukumnya," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :