Gadis 14 Tahun Disetubuhi Teman Lelaki dan 2 Pegawai Losmen

Sabtu, 31 Desember 2022 - 16:58 WIB
loading...
Gadis 14 Tahun Disetubuhi Teman Lelaki dan 2 Pegawai Losmen
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A A A
MUARA ENIM - Nasib malang yang dialami seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Muara Enim. Dia digilir oleh 3 pemuda karena tidak mampu membayar sewa kamar losmen tempatnya menginap.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, kasus itu berawal saat korban bersama teman laki-lakinya berinisial Y jalan-jalan keliling kota menggunakan sepeda motor, pada Senin (26/12/2022).

"Pelaku Y ini lalu membawa korban ke sebuah losmen dan di tempat itu Y merayu agar korban mau berhubungan badan," katanya, Sabtu (31/12/2022).



Dan setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Y meninggalkan korban begitu saja di kamar tersebut tanpa memberi kabar. Hingga malam harinya, salah seorang pegawai losmen berinisial H datang mengetuk pintu kamar korban.

"Saat itu korban mengaku belum meninggalkan losmen, karena tidak memiliki uang membayar sewa kamar," katanya.

Mengetahui hal itu, H lalu membujuk rayu korban dan mengiming-iminginya dengan uang Rp150 ribu agar mau berhubungan badan.



"Setelah menyetubuhi korban, H justru pergi begitu saja meninggalkan korban dan menceritakan peristiwa yang ia lakukan kepada rekan sesama pegawai losmen itu berinisial R," katanya.

Mendengar cerita dari temannya, R lalu mendatangi kamar korban dan menggunakan modus yang sama agar dapat menyetubuhi korban.

Dijelaskan Andi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah, pada Rabu (28/12/2022).



Petugas yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan. "Hasilnya diketahui korban berada di sebuah losmen. Petugas bersama pihak keluarga pun datang ke lokasi untuk menjemput korban," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya 3 pemuda yang terlibat persetubuhan dengan korban pun berhasil diamankan ke Polres Muara Enim.

"Ketiganya sudah diamankan dan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5837 seconds (0.1#10.140)