Remaja Putri 14 Tahun Digilir 3 Pria di Pinggir Pantai di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sungguh malang nasib seorang remaja putri berusia 14 tahun di Makassar, dia menjadi korban pemerkosaan tiga pria secara bergilir yang mengajaknya jalan-jalan ke pantai.
Aksi bejat tiga pria itu berawal saat mereka mengajak korban bersama seorang wanita lainnya yang merupakan rekan korban untuk berkunjung ke tempat pariwisata Pantai Tanjung Bayang.
“Saat korban lengah dan sendirian, para pelaku langsung memaksa korban lalu membuka pakaiannya hingga menyetubuhinya secara bersama-sama di tepi pantai,”kata Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno, Minggu (27/2/2022).
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, lanjutnya, para pelaku kabur. Kemudian korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, aparat gabungan kepolisian Kota Makassar bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kota Makassar. “Para pelaku yang diketahui bernama FT (18), ZU (17)dan AL (18),” ujarnya.
Didi menyebutkan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga turut membawa seorang rekan wanita korban untuk diperiksa sebagai saksi. “Polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku, hp pelaku serta motor yang digunakan pelaku,” katanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku diserahkan ke Unit Satuan Perlindungan Anak dan Perempuan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Undangan Undangan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
Aksi bejat tiga pria itu berawal saat mereka mengajak korban bersama seorang wanita lainnya yang merupakan rekan korban untuk berkunjung ke tempat pariwisata Pantai Tanjung Bayang.
“Saat korban lengah dan sendirian, para pelaku langsung memaksa korban lalu membuka pakaiannya hingga menyetubuhinya secara bersama-sama di tepi pantai,”kata Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno, Minggu (27/2/2022).
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, lanjutnya, para pelaku kabur. Kemudian korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, aparat gabungan kepolisian Kota Makassar bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kota Makassar. “Para pelaku yang diketahui bernama FT (18), ZU (17)dan AL (18),” ujarnya.
Didi menyebutkan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga turut membawa seorang rekan wanita korban untuk diperiksa sebagai saksi. “Polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku, hp pelaku serta motor yang digunakan pelaku,” katanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku diserahkan ke Unit Satuan Perlindungan Anak dan Perempuan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Undangan Undangan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
(nic)