Terungkap! Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Pasang Tangki Modifikasi di Truk dan Mobil
Sabtu, 31 Desember 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu truk itu, berbeda nomor polisi yang dipasang di depan dan belakang. Pelat nomor polisi depannya dipasang E 9417 YB, sementara yang dipasang di belakangnya B 1649 QS.
Baca juga: Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan
“End usernya, kami akan mintai keterangan, sementara informasinya digunakan untuk kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dikutip Sabtu (31/12/2022).
Dwi Subagio menegaskan, penyidik akan menjerat tersangka SAM dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60miliar.
Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Nugroho menambahkan, dari struk pembelian solar di SPBU yang jadi barang bukti kejahatan tersebut, tidak diinput nomor polisi atau pelat nomornya.
“Berlangsung sejak September tahun 2022 (penimbunan solar ini),” tambahnya.
Baca juga: Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan
“End usernya, kami akan mintai keterangan, sementara informasinya digunakan untuk kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dikutip Sabtu (31/12/2022).
Dwi Subagio menegaskan, penyidik akan menjerat tersangka SAM dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60miliar.
Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Nugroho menambahkan, dari struk pembelian solar di SPBU yang jadi barang bukti kejahatan tersebut, tidak diinput nomor polisi atau pelat nomornya.
“Berlangsung sejak September tahun 2022 (penimbunan solar ini),” tambahnya.
Lihat Juga :