Sepanjang 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara Berhasil Tangani 26 Kasus Besar

Jum'at, 30 Desember 2022 - 19:37 WIB
loading...
Sepanjang 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara Berhasil Tangani 26 Kasus Besar
Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat memberikan keterangan kepada awak media. (Ist)
A A A
TANJUNG SELOR - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan kontribusinya dalam menangani sejumlah kasus besar di wilayah hukum mereka.

Tercatat, sepanjang tahun 2022 sudah ada 26 kasus yang berhasil ditangani oleh satuan yang pimpin Kombes Pol Hendy F Kurniawan itu.

Padahal, Kombes Pol Hendy F Kurniawan belum genap setahun menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, tapi sudah puluhan kasus yang cukup menyita perhatian publik baik yang telah ditangani, maupun yang sedang ditangani.

Jumlah kasusnya sebanyak 26, dan ini sekaligus menandai adanya kenaikan sebesar 60 persen bila dibanding tahun 2021 yang menangani 16 kasus dari 26 kasus.

Rinciannya 11 kasus masuk tahap P.22, 3 Kasus P.21, 3 kasus RJ/SP.3, 2 kasus lidik dan 6 kasus dalam tahap sidik.

Ada pun berbagai kasus besar sepanjang tahun 2022 selama 12 bulan berjalan, beberapa kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di tengah masyarakat, pasalnya kasus tersebut juga melibatkan oknum aparat.

Pertama, pengungkapan perkara perdagangan Balpress ilegal dari malaysia. Kedua, Pengungkapan perkara perdagangan Kosmetik tanpa izin edar dari Kantor Balai POM. Ketiga, pengungkapan perkara tindak pidana Korupsi revitalisasi saluran mansalong.

Untuk kasus keempat adalah soal pengungkapan perkara tindak pidana Korupsi landscape Malinau. Kemudian kelima, pengungkapan tindak pidana Korupsi OTT KSOP Tarakan. Enam, pengungkapan perkara tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak.

Untuk yang ketujuh, pengungkapan perkara BBM yang tidak sesuai dengan dokumen. Delapan, pengungkapan pertambangan ilegal di Wilayah kecamatan sekatak.

Selanjutnya, kesembilan, pengungkapan perkara tindak pidana penipuan online dengan mengatasnamakan Ditreskrimum Polda Kaltara. Sepuluh, pengungkapan penanganan perkara Tindak pidana penipuan jual beli mobil online.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)