Polisi Tangkap Suami Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak hingga Tewas di Cengkareng
Jum'at, 30 Desember 2022 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Kapuk Rawa Gabus, RT0 13/ RW 011, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku bertengkar dengan istrinya SS (31) di rumah kontrakan. Diduga sang istri menggunjing keluarga si pelaku, pelaku lantas sakit hati hingga menyiramkan air keras ke korban.
Akibat kejadian itu, SS dan anaknya KM (1) kemudian dibawa oleh tetangga ke RSUD Cengkareng. SS mendapat luka siraman air keras di bagian wajah dan tangan kiri. Sementera anaknya mendapat luka di wajah dan dada sebelah kiri.
Meski sempat dirawat, sang anak akhirnya meninggal dunia sebelum magrib. Sedangkan ibunya meninggal sekitar pukul 20.30 WIB.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Kapuk Rawa Gabus, RT0 13/ RW 011, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku bertengkar dengan istrinya SS (31) di rumah kontrakan. Diduga sang istri menggunjing keluarga si pelaku, pelaku lantas sakit hati hingga menyiramkan air keras ke korban.
Akibat kejadian itu, SS dan anaknya KM (1) kemudian dibawa oleh tetangga ke RSUD Cengkareng. SS mendapat luka siraman air keras di bagian wajah dan tangan kiri. Sementera anaknya mendapat luka di wajah dan dada sebelah kiri.
Meski sempat dirawat, sang anak akhirnya meninggal dunia sebelum magrib. Sedangkan ibunya meninggal sekitar pukul 20.30 WIB.
(thm)
Lihat Juga :