Polisi Tangkap Suami Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak hingga Tewas di Cengkareng

Jum'at, 30 Desember 2022 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diketahui, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Kapuk Rawa Gabus, RT0 13/ RW 011, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku bertengkar dengan istrinya SS (31) di rumah kontrakan. Diduga sang istri menggunjing keluarga si pelaku, pelaku lantas sakit hati hingga menyiramkan air keras ke korban.

Akibat kejadian itu, SS dan anaknya KM (1) kemudian dibawa oleh tetangga ke RSUD Cengkareng. SS mendapat luka siraman air keras di bagian wajah dan tangan kiri. Sementera anaknya mendapat luka di wajah dan dada sebelah kiri.

Meski sempat dirawat, sang anak akhirnya meninggal dunia sebelum magrib. Sedangkan ibunya meninggal sekitar pukul 20.30 WIB.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Rekomendasi
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved