25 Oknum Polisi di Polda Sultra Dipecat, Wakapolda: Tidak Ada Ampun!
Kamis, 29 Desember 2022 - 22:04 WIB
loading...
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono menjelaskan 25 personel Polda Sultra terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat selama 2022. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A
A
A
KENDARI - Sebanyak 25 personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat atau terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2022.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, pemecatan 25 oknum polisi itu disebabkan karena tersandung berbagai kasus.
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
Di antaranya kasus pungutan liar (pungli) penerimaan anggota polri, tindakan asusila, perilaku seks menyimpang dan sejumlah kasus lainnya.
“Yang PTDH itu ada 25 orang, dan ada 3 orang lagi dalam persiapan, pelanggarannya tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ampun," tegas Waris Agono, Kamis (29/12/2022).
Wakapolda menambahkan selain PTDH sejumlah personel juga diberi sanksi karena melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Beberapa di antaranya juga diberi sanksi disersi karena atau tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, pemecatan 25 oknum polisi itu disebabkan karena tersandung berbagai kasus.
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
Di antaranya kasus pungutan liar (pungli) penerimaan anggota polri, tindakan asusila, perilaku seks menyimpang dan sejumlah kasus lainnya.
“Yang PTDH itu ada 25 orang, dan ada 3 orang lagi dalam persiapan, pelanggarannya tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ampun," tegas Waris Agono, Kamis (29/12/2022).
Wakapolda menambahkan selain PTDH sejumlah personel juga diberi sanksi karena melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Beberapa di antaranya juga diberi sanksi disersi karena atau tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Lihat Juga :