25 Oknum Polisi di Polda Sultra Dipecat, Wakapolda: Tidak Ada Ampun!

Kamis, 29 Desember 2022 - 22:04 WIB
loading...
25 Oknum Polisi di Polda Sultra Dipecat, Wakapolda: Tidak Ada Ampun!
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono menjelaskan 25 personel Polda Sultra terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat selama 2022. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Sebanyak 25 personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat atau terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2022.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, pemecatan 25 oknum polisi itu disebabkan karena tersandung berbagai kasus.


Di antaranya kasus pungutan liar (pungli) penerimaan anggota polri, tindakan asusila, perilaku seks menyimpang dan sejumlah kasus lainnya.

“Yang PTDH itu ada 25 orang, dan ada 3 orang lagi dalam persiapan, pelanggarannya tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ampun," tegas Waris Agono, Kamis (29/12/2022).

Wakapolda menambahkan selain PTDH sejumlah personel juga diberi sanksi karena melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Beberapa di antaranya juga diberi sanksi disersi karena atau tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Kita sudah lakukan pembinaan terhadap mereka namun yang bersangkutan berulang-ulang masih melakukan pelanggaran, yah sudah kalau dia sudah nggak mau kita tidak ada toleransi," tandasnya.


Abituren Akpol 1990 ini menegaskan, Polda Sultra akan menindak tegas para personel yang melanggarar standar operasional prosedur (SOP) Polri.

Dia berharap personel yang aktif dan berdinas di jajaran Polda Sultra mampu mentaati peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)