Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Hal Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:08 WIB
loading...
Roy Suryo Divonis 9...
Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter yang dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujar Martin.

Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah adalah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa telah berjasa kepada negara," katanya.

Dia menilai Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Jika Arab Saudi Punya...
Jika Arab Saudi Punya Senjata Nuklir, Kenapa Banyak Negara Khawatir?
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved