Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian Sepeda dengan Restorative Justice
Rabu, 28 Desember 2022 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
Atas kejadian tersebut, korban telah memaafkan tersangka karena merasa iba kepada tersangka yang berprofesi sebagai tukang kebun. Sementara istrinya, berprofesi sebagai buruh.
"Sehubungan dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta syarat - syarat lain yang telah terpenuhi sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Penuntut Umum secara konstiusional sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali perkara atau dominus litis berdasarkan peraturan Perundang Undangan-Undangan mengesampingkan atau menghentikan perkara ini sebagai upaya restorative justice," jelasnya.
Selain melaksanakan restorative justice, pihaknya juga memberikan satu buah sepeda kepada anak tersangka. Hal itu dilakukan sebagai wujud simpati dan cinta terhadap anak Indonesia.
"Diharapkan melalui program restorative justice dapat menularkan kebaikan kembali ke sesama manusia," pungkasnya. Baca juga: Restorative Justice, Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram di Bogor Berakhir Damai
"Sehubungan dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta syarat - syarat lain yang telah terpenuhi sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Penuntut Umum secara konstiusional sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali perkara atau dominus litis berdasarkan peraturan Perundang Undangan-Undangan mengesampingkan atau menghentikan perkara ini sebagai upaya restorative justice," jelasnya.
Selain melaksanakan restorative justice, pihaknya juga memberikan satu buah sepeda kepada anak tersangka. Hal itu dilakukan sebagai wujud simpati dan cinta terhadap anak Indonesia.
"Diharapkan melalui program restorative justice dapat menularkan kebaikan kembali ke sesama manusia," pungkasnya. Baca juga: Restorative Justice, Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram di Bogor Berakhir Damai
(mhd)
Lihat Juga :