Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian Sepeda dengan Restorative Justice

Rabu, 28 Desember 2022 - 10:33 WIB
loading...
Kejari Jakarta Barat...
Kejari Jakarta Barat hentikan kasus pencurian sepeda lipat dengan tersangka Hermansyah melalui restorative justice. Foto: MPI/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan restorative justice terkait tindak pidana pencurian sepeda lipat yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah. Dalam kasus itu, tersangka disangkakan dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Proses restorative justice disaksikan oleh korban, tokoh masyarakat, dan tersangka yang berakhir degan senyuman bagi kedua belah pihak," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022). Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian

Lingga mengatakan, tujuan tersangka melakukan pencurian sepeda tersebut karena ingin memberikan hadiah ulang tahun kepada putrinya yang berumur 2 tahun. Saat ini, anaknya itu sedang mengalami sakit.

"Putrinya sakit sumbing bagian hidung sejak lahir serta sering mengalami kejang-kejang. Namum pada saat tersangka mengambil sepeda milik korban perbuatan tersangka diketahui sehingga tersangka berhasil ditangkap dan sepeda lipat telah kembali kepada korban," tuturnya.



Atas kejadian tersebut, korban telah memaafkan tersangka karena merasa iba kepada tersangka yang berprofesi sebagai tukang kebun. Sementara istrinya, berprofesi sebagai buruh.

"Sehubungan dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta syarat - syarat lain yang telah terpenuhi sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Penuntut Umum secara konstiusional sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali perkara atau dominus litis berdasarkan peraturan Perundang Undangan-Undangan mengesampingkan atau menghentikan perkara ini sebagai upaya restorative justice," jelasnya.

Selain melaksanakan restorative justice, pihaknya juga memberikan satu buah sepeda kepada anak tersangka. Hal itu dilakukan sebagai wujud simpati dan cinta terhadap anak Indonesia.

"Diharapkan melalui program restorative justice dapat menularkan kebaikan kembali ke sesama manusia," pungkasnya. Baca juga: Restorative Justice, Kasus Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram di Bogor Berakhir Damai
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved