Ratusan Orang di Jateng Terjerat Pinjol, Ini Penjelasan Polda Jateng
Selasa, 27 Desember 2022 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
“Ada salah satu mahasiswa di perguruan tinggi, awalnya pinjam Rp1juta, ada bunga per hari. Sekarang sampai Rp46juta (pinjamannya), di 11 pinjol, ada yang resmi ada yang tidak. Jadi untuk melunasi dia pinjam ke pinjol lain, begitu seterusnya. Dia minta agar tidak terus-terusan ditagih,” lanjutnya.
Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya sendiri ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Diteror Pinjol Ilegal, Kapolda Jateng: Jangan Ragu Laporkan ke Polisi
Rata-rata masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitupun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Kalau kasus investasi bodong jumlahnya ada belasan (yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng sepanjang tahun ini). Untuk pengungkapannya memang seringkali terkendala saksi dan alat bukti, juga online antarwilayah,” tandasnya.
Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya sendiri ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Diteror Pinjol Ilegal, Kapolda Jateng: Jangan Ragu Laporkan ke Polisi
Rata-rata masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitupun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Kalau kasus investasi bodong jumlahnya ada belasan (yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng sepanjang tahun ini). Untuk pengungkapannya memang seringkali terkendala saksi dan alat bukti, juga online antarwilayah,” tandasnya.
Lihat Juga :