Ratusan Orang di Jateng Terjerat Pinjol, Ini Penjelasan Polda Jateng

Selasa, 27 Desember 2022 - 18:15 WIB
loading...
Ratusan Orang di Jateng Terjerat Pinjol, Ini Penjelasan Polda Jateng
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus pinjaman online. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Ratusan orang menjadi korban pinjaman online (pinjol) di Jateng. Mereka melaporkan kasus jeratan pinjol ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

“Sejak Januari hingga bulan Juli sudah ada 575 laporan masyarakat (terkait pinjol,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (27/12/2022).



Masyarakat yang merasa jadi korban pinjol itu melapor ke Posko Pinjol yang ada di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Dwi Subagio menjelaskan, berbagai kalangan yang melapor itu berangkat dari berbagai lapisan. Bahkan dari mahasiswa juga melaporkan.

“Ada salah satu mahasiswa di perguruan tinggi, awalnya pinjam Rp1juta, ada bunga per hari. Sekarang sampai Rp46juta (pinjamannya), di 11 pinjol, ada yang resmi ada yang tidak. Jadi untuk melunasi dia pinjam ke pinjol lain, begitu seterusnya. Dia minta agar tidak terus-terusan ditagih,” lanjutnya.

Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya sendiri ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Rata-rata masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitupun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kalau kasus investasi bodong jumlahnya ada belasan (yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng sepanjang tahun ini). Untuk pengungkapannya memang seringkali terkendala saksi dan alat bukti, juga online antarwilayah,” tandasnya.



Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mudah percaya kepada pinjol ataupun investasi online. Legalitas fintech tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman.

Termasuk pula investasi online, yang sering mengiming-imingi keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)