Biadab! Pemuda Lampung Selatan Setubuhi Ibu dan Adik Kandung
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Perbuatan biadab dilakukan Satria alias Dedet, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Pemuda 19 tahun ini tega menyetubuhi ibu kandung dan adiknya.
Menurut Kepala Desa Babatan, Mishan, korban yang juga ibu kandungnya berinisial EY (37) sementara adik kandung pelaku berinisial S. "Dari keterangan korban, pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya karena tidak diberi uang kemudian pelaku mengamuk dan mengancam ibunya," kata Mishan, Selasa (27/12/2022).
Dia menambahkan, karena takut dengan ancaman anaknya mengamuk, sang ibu lalu pergi keluar rumah. "Saat ibunya pergi ternyata pelaku menyeret adiknya ke dalam kamar dan menyetubuhinya," kata dia.
Baca juga: 5 Gunung di Indonesia Meletus 2022, Semeru Paling Dahsyat
Saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya. "Ternyata, pelaku juga memperkosa ibunya," katanya.
Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku di desanya.
Sementara itu, Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku.
"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," kata AKP Kusni Palah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.
Menurut Kepala Desa Babatan, Mishan, korban yang juga ibu kandungnya berinisial EY (37) sementara adik kandung pelaku berinisial S. "Dari keterangan korban, pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya karena tidak diberi uang kemudian pelaku mengamuk dan mengancam ibunya," kata Mishan, Selasa (27/12/2022).
Dia menambahkan, karena takut dengan ancaman anaknya mengamuk, sang ibu lalu pergi keluar rumah. "Saat ibunya pergi ternyata pelaku menyeret adiknya ke dalam kamar dan menyetubuhinya," kata dia.
Baca juga: 5 Gunung di Indonesia Meletus 2022, Semeru Paling Dahsyat
Saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya. "Ternyata, pelaku juga memperkosa ibunya," katanya.
Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku di desanya.
Sementara itu, Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku.
"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," kata AKP Kusni Palah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.
(msd)