Warga Positif COVID-19 Akan Didatangi Petugas Saat Pencoblosan Pemilu

Sabtu, 11 Juli 2020 - 22:58 WIB
loading...
Warga Positif COVID-19...
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat kunjungan kerja ke Papua. Foto/iNewsTV/Edi Siswanto
A A A
JAYAPURA - Bagi masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang dan positif COVID-19 tidak diperkenankan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada awak media di Jayapura menyatakan, petugasnya yang akan mendatangi para pasien tersebut. (Baca juga: Pilkada saat Pandemi Covid-19, Ketua KPU Jelaskan Perbedaannya )

"Petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap akan mendatangi warga yang positif untuk menyalurkan hak suaranya. Ini wajib didatangi," kata Tito Karnavian, Jumat (10/7/2020).

Sementara teknis penyaluran suara di TPS, jelas mantan Kapolri ini, protokol kesehatan wajib digunakan.

"Kalau masyarakat cukup pakai masker, Face shield, sarung tangan dan bawalah hand sanitizer, petugas juha begitu. Termasuk penerapan protokol kesehatan di TPS," jelas dia.

Untuk diketahui pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, ada 11 Kabupaten di Papua yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut, yakni Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Yalimo.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)