Ananta Wahana Serahkan Bukti Dukungan Pencalonan DPD ke KPU Banten
Senin, 26 Desember 2022 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Ananta juga mengaku, pencalonannya di DPD RI merupakan amanah dan perintah DPP PDI Perjuangan untuk lebih membumikan lagi ideologi Pancasila di Banten.
Menurut Ananta, PDI Perjuangan mensuport pencalonan dirinya di DPD RI selain untuk lebih memperluas lagi ajaran Bung Karno di Banten. Selain itu juga untuk mewujudkan kemenangan hattrick partai besutan Megawati Soekarnoputri itu di Pemilu 2024.
“Sebagai kader saya tunduk pada perintah partai. DPD RI ini strategis untuk lebih menggelorakan lagi ideologi Pancasila di Banten. Juga untuk mencapai hattrick PDIP di Pemilu nanti sebagaimana perintah Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ujarnya.
Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengatakan, sampai Senin 26 Desember 2022 ada tujuh orang yang sudah menyerahkan bukti dukungan bakal calon Anggota DPD RI. “Ya, sampai hari ini sudah tujuh orang yang menyerahkan (syarat dukungan),” ungkapnya.
Menurut Wahyul, bakal calon Anggota DPD RI diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan sampai Kamis 29 Desember 2022. Bukti dukungan yang harus diserahkan ke KPU Banten sebanyak 3.000 berupa KTP atau Kartu Keluarga.
Menurut Ananta, PDI Perjuangan mensuport pencalonan dirinya di DPD RI selain untuk lebih memperluas lagi ajaran Bung Karno di Banten. Selain itu juga untuk mewujudkan kemenangan hattrick partai besutan Megawati Soekarnoputri itu di Pemilu 2024.
“Sebagai kader saya tunduk pada perintah partai. DPD RI ini strategis untuk lebih menggelorakan lagi ideologi Pancasila di Banten. Juga untuk mencapai hattrick PDIP di Pemilu nanti sebagaimana perintah Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ujarnya.
Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengatakan, sampai Senin 26 Desember 2022 ada tujuh orang yang sudah menyerahkan bukti dukungan bakal calon Anggota DPD RI. “Ya, sampai hari ini sudah tujuh orang yang menyerahkan (syarat dukungan),” ungkapnya.
Menurut Wahyul, bakal calon Anggota DPD RI diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan sampai Kamis 29 Desember 2022. Bukti dukungan yang harus diserahkan ke KPU Banten sebanyak 3.000 berupa KTP atau Kartu Keluarga.
Lihat Juga :