Tahanan Kasus Penggelapan di Rutan Gianyar Tewas Bunuh Diri
Senin, 26 Desember 2022 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Pertengkaran Berdarah, Suami Bunuh Istri dan Coba Bunuh Diri
"Jhon Winkel merupakan tahanan kasus penggelapan 374 KUHP yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Yang bersangkutan dijadwalkan bebas pada Februari 2023 mendatang," sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Rutan Gianyar, tampak aktivitas rutan berjalan normal.
"Jhon Winkel merupakan tahanan kasus penggelapan 374 KUHP yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Yang bersangkutan dijadwalkan bebas pada Februari 2023 mendatang," sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Rutan Gianyar, tampak aktivitas rutan berjalan normal.
(san)
Lihat Juga :