Pengemplang Pajak Rp33 M di Palembang Serahkan Diri

Kamis, 19 Maret 2015 - 20:24 WIB
Pengemplang Pajak Rp33 M di Palembang Serahkan Diri
Pengemplang Pajak Rp33 M di Palembang Serahkan Diri
A A A
PALEMBANG - Teddy, tersangka kasus pajak yang merugikan uang negara Rp33 miliar menyerahkan diri ke Diskrimsus Polda Sumsel. Kepada polisi, tersangka mengaku jika tidak mengetahui ada panggilan kedua dari pihak kepolisian.

Korwas PPNS Polda Sumsel Kompol Husni Candra mengatakan, tersangka datang bersama pengacara yang sebelumnya sudah berjanji akan membawa tersangka ke kepolisian atas panggilan yang kedua.

"Sesuai jadwal dengan DPO, tersangka datang sendiri hari ini. Hanya terjadi miskomunikasi, tersangka tidak mengetahui jika penyidik pajak melakukan pemenggilan kedua, karena ia sedang berada di daerah Padang," katanya, Kamis (19/3/2015).

Ditambahkan dia, kasus ini ditemukan oleh penyidik pajak, karena faktur yang tidak sesuai dengan undang-undang, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar.

"Kalau yang mengurus faktur tersebut Darmanto Stafnya. Sedangkan Teddy yang menandatanganinya. Jadi, untuk Darmanto belum kami tetapkan sebagai tersangka, namun nanti bakal ada yang kita tetapkan tersangka baru," terangnya.

Sebelumnya, Rabu 11 Maret 2015, pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menjemput tersangka dikediamannya, di kawasan Kalidoni. Anggota kepolisian bersama penyidik Ditjen Pajak Sumsel dan Babel tiba, ternyata Teddy tidak ada di rumahnya.

"Pada hari Rabu memang kami telah melakukan penjemputan yang pertama. Namun, saat itu pengacaranya sedang berada di Jakarta. Tapi setelah kita mendatangi kediaman tersangka ternyata Teddy sudah pergi," jelasnya.

Penjemputan paksa Teddy dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Selama tahap ke II, Teddy tak pernah menghadiri panggilan penyidik.

Dari situ, Ditjen Pajak Sumsel dan Babel meminta Polda Sumsel melalui unit Pengawasan PPNS Ditreskrimsus, untuk melakukan penjemputan secara paksa kepada tersangka.

"Polda Sumsel hanya sebagai pengawas dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Ditjen Pajak. Kami yang melakukan koreksi setiap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5327 seconds (0.1#10.140)