Bukan Pungli, Lurah Pluit Sebut Alasan Pemecatan RW 016 terkait Proyek NCICD
Sabtu, 24 Desember 2022 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar itu, Sumarno mengambil tindakan dengan memberhentikan Santoso dari jabatan Ketua RW. Sebab Santoso tidak menjalankan fungsinya selaku Pengurus RW sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 19 huruf c dan Pasal 30 huruf e. Dalam pergub mengatur bahwa pengurus RW dan RT mempunya tugas untuk membantu Lurah.
"Pada Pasal 32 Ayat 3, Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa musyawarah RW,” tandasnya.
Baca juga: DPRD DKI Soroti Pencopotan Ketua RW oleh Lurah Pluit
Sumarno menegaskan bahwa proyek NCICD mendapat dukungan penuh dari Presiden Jokowi. Bahkan presiden menegaskan bahwa tanggul ini untuk mengatasi banjir di Jakarta Utara, khususnya Rob.
Pembangunan NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016. Pada Pasal 25 Ayat 2 disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
Nantinya teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp600 triliun. Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 km dimana wilayah Pantai Mutiara masuk di dalamnya.
Baca juga: Atasi Banjir Rob, DKI Lanjutkan Proyek Tanggul Raksasa NCICD
"Pada Pasal 32 Ayat 3, Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa musyawarah RW,” tandasnya.
Baca juga: DPRD DKI Soroti Pencopotan Ketua RW oleh Lurah Pluit
Sumarno menegaskan bahwa proyek NCICD mendapat dukungan penuh dari Presiden Jokowi. Bahkan presiden menegaskan bahwa tanggul ini untuk mengatasi banjir di Jakarta Utara, khususnya Rob.
Pembangunan NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016. Pada Pasal 25 Ayat 2 disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
Nantinya teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp600 triliun. Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 km dimana wilayah Pantai Mutiara masuk di dalamnya.
Baca juga: Atasi Banjir Rob, DKI Lanjutkan Proyek Tanggul Raksasa NCICD
Lihat Juga :