PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto

Jum'at, 23 Desember 2022 - 20:35 WIB
loading...
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya pun bebas dari dakwaan korupsi dan TPPU sebesar Rp39,5 miliar.

Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa dalam dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: KPK Benarkan Terdakwa Korupsi Garuda Indonesia Meninggal Dunia

Selain membebaskan Mujianto dari seluruh dakwaan, Majelis Hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. "Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ungkapnya.

Menanggapi vonis tersebut, Penasehat hukum Mujianto menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. "Kasasi Yang Mulia," jelas Jaksa Nurdiono.

Baca: Tiga Terdakwa Korupsi Dana PAUD Bone Batal Dituntut

Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan TPPU.

Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik Ombudsman Pekan Depan
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Rekomendasi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved