PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto
loading...
A
A
A
MEDAN - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya pun bebas dari dakwaan korupsi dan TPPU sebesar Rp39,5 miliar.
Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa dalam dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, Jumat (23/12/2022).
Selain membebaskan Mujianto dari seluruh dakwaan, Majelis Hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. "Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ungkapnya.
Menanggapi vonis tersebut, Penasehat hukum Mujianto menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. "Kasasi Yang Mulia," jelas Jaksa Nurdiono.
Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan TPPU.
Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa dalam dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, Jumat (23/12/2022).
Selain membebaskan Mujianto dari seluruh dakwaan, Majelis Hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. "Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ungkapnya.
Menanggapi vonis tersebut, Penasehat hukum Mujianto menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. "Kasasi Yang Mulia," jelas Jaksa Nurdiono.
Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan TPPU.
Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
(san)