Satpol PP DKI Larang Warga Jakarta Main Petasan saat Malam Tahun Baru

Jum'at, 23 Desember 2022 - 08:02 WIB
loading...
Satpol PP DKI Larang...
Seorang pria tengah berdiri di depan pedagang petasan Jalan Pasar Asemka, Jakarta Barat. Satpol PP DKI Jakarta melarang warga merayakan malam tahun baru dengan petasan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang petasan saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Alasannya, petasan membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran .

Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Sedangkan kembang api, kata dia, selama masih aman tidak dilarang. Baca juga: Malam Tahun Baru, Warga Tangerang Dilarang Gunakan Petasan

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak ada masalah)," ujar Arifin kepada wartawan di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.

Arifin mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan. Bahkan, dia meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.

"Ya kita imbaulah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya. Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malam Tahun Baru, Konsumsi...
Malam Tahun Baru, Konsumsi Listrik Melonjak Sampai 40,23 GW
Donasi Malam Tahun Baru...
Donasi Malam Tahun Baru di Jakarta untuk Korban Bencana Sumatra
Malam Tahun Baru Berjalan...
Malam Tahun Baru Berjalan Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kerja Keras Polri
Rekomendasi
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved