Agus Hartono Dijebloskan Tahanan, Pengacara Sebut Ada Penyiksaan
Kamis, 22 Desember 2022 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi malam (Rabu, 21/12/2022) dia (Agus Hartono) datang ke kantor saya. Dia bilang 'Pak ini ada surat panggilan ke tiga, padahal panggilan pertama dan kedua nggak pernah ada'. Ayo kudampingi ke Semarang, padahal harusnya saya hari ini di Bareskrim Mabes Polri. Saya bawa dari Jakarta jam 05.00 WIB, sampai di Bandara Internasional A Yani Semarang, pukul 08.30 WIB. Sementara dia dipanggil pukul 09.00 WIB," kata Kamaruddin.
Saat tiba di Bandara Internasional A. Yani Semarang, Kamarudin mengaku kebingungan karena Agus Hartono tiba-tiba hilang. Kemudian Kamarudin lapor ke petugas keamanan bandara, bahkan ke Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jamwas, Jampidsus, Kapolda Jateng, dan Direskrimum Polda Jateng.
"Atas petunjuk Kabareskrim, coba saya cek di Kejati Jawa Tengah. Satu jam lebih menunggu untuk ketemu Kajati, dan tidak ada kepastian. Saya sempat tanya ada Agus nggak? Saya duduk, ada suara menjerit-jerit di lorong sana. Rupanya lagi terjadi penyiksaan. Agus lagi disiksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, ada fotonya. Sudah berdarah tangannya, sudah robek-robek kakinya, di lutut dan betis. Rupanya orang ini diduga dendam," beber Kamaruddin.
Baca juga: Tol Cipali Mulai Dipadati Kendaraan Jelang Libur Nataru
Dendam itu, disebut Kamaruddin, karena pertama tidak dapat uang Rp10 miliar sebagaimana dugaan pemerasan. Yang kedua kalah pra peradilan, dan saat ini masih proses gugatan pra peradilan yang kedua.
"Ini betul-betul keprihatinan. Sangat arogan sekali, sangat tidak manusiawi, tidak Pancasilais. Saya menggugat pemerintah, Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung, supaya ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Saya tidak mau penegakkan hukum di Indonesia, tidak dipercaya masyarakat. Penegakkan hukum harus humanis dan Pancasilais, tidak boleh cara-cara seperti ini," beber Kamaruddin.
Soal dugaan penyiksaan, Agus Hartono mengaku di sela-sela pemeriksaan sempat minta visum dan laporan polisi, namun tidak diperbolehkan. Kamaruddin menyebutkan dugaan penyiksaan itu akan dilaporkan ke kepolisian. "Malam ini saya laporkan ke kepolisian di Semarang, nantinya ke Bareskrim Mabes Polri," tegasnya.
Saat tiba di Bandara Internasional A. Yani Semarang, Kamarudin mengaku kebingungan karena Agus Hartono tiba-tiba hilang. Kemudian Kamarudin lapor ke petugas keamanan bandara, bahkan ke Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jamwas, Jampidsus, Kapolda Jateng, dan Direskrimum Polda Jateng.
"Atas petunjuk Kabareskrim, coba saya cek di Kejati Jawa Tengah. Satu jam lebih menunggu untuk ketemu Kajati, dan tidak ada kepastian. Saya sempat tanya ada Agus nggak? Saya duduk, ada suara menjerit-jerit di lorong sana. Rupanya lagi terjadi penyiksaan. Agus lagi disiksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, ada fotonya. Sudah berdarah tangannya, sudah robek-robek kakinya, di lutut dan betis. Rupanya orang ini diduga dendam," beber Kamaruddin.
Baca juga: Tol Cipali Mulai Dipadati Kendaraan Jelang Libur Nataru
Dendam itu, disebut Kamaruddin, karena pertama tidak dapat uang Rp10 miliar sebagaimana dugaan pemerasan. Yang kedua kalah pra peradilan, dan saat ini masih proses gugatan pra peradilan yang kedua.
"Ini betul-betul keprihatinan. Sangat arogan sekali, sangat tidak manusiawi, tidak Pancasilais. Saya menggugat pemerintah, Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung, supaya ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Saya tidak mau penegakkan hukum di Indonesia, tidak dipercaya masyarakat. Penegakkan hukum harus humanis dan Pancasilais, tidak boleh cara-cara seperti ini," beber Kamaruddin.
Soal dugaan penyiksaan, Agus Hartono mengaku di sela-sela pemeriksaan sempat minta visum dan laporan polisi, namun tidak diperbolehkan. Kamaruddin menyebutkan dugaan penyiksaan itu akan dilaporkan ke kepolisian. "Malam ini saya laporkan ke kepolisian di Semarang, nantinya ke Bareskrim Mabes Polri," tegasnya.
Lihat Juga :