Polres Tangsel Sita 34 Kg Sabu dan 9.440 Pil Ekstasi yang Hendak Diedarkan Malam Tahun Baru
Kamis, 22 Desember 2022 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KSAD Dudung: 2 Oknum TNI Pemilik 40.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan
Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh Cina yang berisikan sabu seberat 7,5 kg. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut jika barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.
"Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh Cina yang berisikan sabu seberat 7,5 kg. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut jika barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.
"Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :