Polres Tangsel Sita 34 Kg Sabu dan 9.440 Pil Ekstasi yang Hendak Diedarkan Malam Tahun Baru
Kamis, 22 Desember 2022 - 21:41 WIB
loading...
Polres Tangsel saat rilis pengungkapan kasus 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir pil ekstasi yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru, Kamis (22/12/2022). Foto: MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir pil ekstasi yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru. Empat orang tersangka ditangkap, yakni AF, R, D, dan AS.
Paket narkoba itu rencananya diedarkan di Pulau Sumatera dan Jawa, termasuk wilayah Tangerang Selatan. Para pelaku berperan sebagai kurir dan pembeli dari pemasok utama, sebelum diedarkan lagi ke wilayah yang sudah ditentukan.
"Targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Simpan Sabu di Magic Com, Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pertama di salah satu wilayah Kota Tangsel pada 16 November 2022. Ketika itu 2 kg sabu diamankan dari pelaku berinisial AF.
Selanjutnya, dari pengakuan AF Satnarkoba Polres Tangsel kemudian menyisir tempat kejadian kedua di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Desember 2022. Di sana diamankan 25 kg sabu dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 butir ekstasi yang disita dari tersangka R dan B.
"Kemudian dikembangkan lagi, dan kita memperoleh barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat 16 Desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara," jelas Sarly.
Paket narkoba itu rencananya diedarkan di Pulau Sumatera dan Jawa, termasuk wilayah Tangerang Selatan. Para pelaku berperan sebagai kurir dan pembeli dari pemasok utama, sebelum diedarkan lagi ke wilayah yang sudah ditentukan.
"Targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Simpan Sabu di Magic Com, Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pertama di salah satu wilayah Kota Tangsel pada 16 November 2022. Ketika itu 2 kg sabu diamankan dari pelaku berinisial AF.
Selanjutnya, dari pengakuan AF Satnarkoba Polres Tangsel kemudian menyisir tempat kejadian kedua di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Desember 2022. Di sana diamankan 25 kg sabu dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 butir ekstasi yang disita dari tersangka R dan B.
"Kemudian dikembangkan lagi, dan kita memperoleh barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat 16 Desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara," jelas Sarly.
Lihat Juga :