Gubernur Khofifah Beber Alur Pencairan Dana Hibah Pemprov Jatim

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:53 WIB
loading...
Gubernur Khofifah Beber...
Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Jatim Khofifah Indar ParawansaFoto/dok.
A A A
SURABAYA - Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana bantuan sosial tersebut.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti aliran dana hibah Pemprov ke DPRD Jatim. Menurutnya, yang paham terkait dana hibah adalah Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

"Dua ini yang tahu detail. Tidak bisa bilang (anggaran) per tahun. Setiap Pokir atau hibah dari pokok-pokok pikiran hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdownnya program-program jadi hibah," katanya menghadiri acara peringatan Hari Ibu di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Khofifah Pastikan Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wakil Gubernur yang Dibawa KPK

Dia mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menjadi pra syarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah.

Antara lain lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat dalam hal ini camat. Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal. Pertama adalah pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan. "Intinya seperti itu," terang Khofifah.

Kedua, kata dia, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Di mana penerima hibah memiliki tanggung jawab melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan.

Ketiga, adalah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Jadi, tiga ini sebetulnya menjadi tanggung jawab penerima hibah. Penerima lho ya, saya membedakan penerima hibah dengan aspirator. Ini sesuatu yang berbeda. Sehingga tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah," ujarnya..

Khofifah menyatakan, ketiga syarat tersebut ditandatangani oleh penerima hibah. Sementara untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah, Khofifah mengatakan berdasarkan tiga perjanjian, yakni Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan NPHD.

"Jadi, pada posisi seperti ini menjadi sangat tergantung kepada si penerima hibah. Aspirator menjadi penting, karena ini kan ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk di dalam perencanaan penganggaran hibah tahun berapa tahun berapa," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved