Gubernur Khofifah Beber Alur Pencairan Dana Hibah Pemprov Jatim

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:53 WIB
loading...
A A A
Antara lain lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat dalam hal ini camat. Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal. Pertama adalah pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan. "Intinya seperti itu," terang Khofifah.

Kedua, kata dia, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Di mana penerima hibah memiliki tanggung jawab melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan.

Ketiga, adalah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Jadi, tiga ini sebetulnya menjadi tanggung jawab penerima hibah. Penerima lho ya, saya membedakan penerima hibah dengan aspirator. Ini sesuatu yang berbeda. Sehingga tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah," ujarnya..

Khofifah menyatakan, ketiga syarat tersebut ditandatangani oleh penerima hibah. Sementara untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah, Khofifah mengatakan berdasarkan tiga perjanjian, yakni Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan NPHD.

"Jadi, pada posisi seperti ini menjadi sangat tergantung kepada si penerima hibah. Aspirator menjadi penting, karena ini kan ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk di dalam perencanaan penganggaran hibah tahun berapa tahun berapa," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Rekomendasi
Yamaha Kenalkan Motor...
Yamaha Kenalkan Motor Listrik Penantang Honda e-CUV
Sebuah Mobil Tabraki...
Sebuah Mobil Tabraki Kerumunan Pawai LGBTQ, 1 Tewas, 17 Luka
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
Berita Terkini
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
Kemarau Meluas, BNPB...
Kemarau Meluas, BNPB Catat Karhutla Melanda 4 Daerah di Jawa Timur
Kepala Posko PRR Aceh...
Kepala Posko PRR Aceh Apresiasi TNI Bangun Jembatan Gantung di Kampung Reje Payung
Pendiri BSB Temukan...
Pendiri BSB Temukan Inovasi Teknologi Pirolisis, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Video Viral di Lubuk...
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Pengelolaan Konflik...
Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved