Kuasa Hukum Aremania Minta 2 Suporter Provokator Tragedi Kanjuruhan Dijadikan Tersangka
Kamis, 22 Desember 2022 - 02:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi
Djoko juga setuju jika ada Aremania yang bersalah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya hukum jangan tebang pilih. Apalagi, sebelum tembakkan gas air mata itu ada dua oknum Aremania memprovokasi turun ke lapangan.
“Proses hukum siapapun yang memang salah, kalau itu terbukti, kita tidak bisa melakukan apa-apa. Bagaimana pun hukum itu tidak bisa tebang pilih, termasuk dalam kasus Kanjuruhan ini, jangan tebang pilih," tukasnya.
Dari enam tersangka, hanya lima yang berkasnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Sedang seorang lagi, yakni mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, berkasnya tidak lengkap.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, sekuriti officer Arema FC Suko Sutrisno, serta AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo.
Djoko juga setuju jika ada Aremania yang bersalah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya hukum jangan tebang pilih. Apalagi, sebelum tembakkan gas air mata itu ada dua oknum Aremania memprovokasi turun ke lapangan.
“Proses hukum siapapun yang memang salah, kalau itu terbukti, kita tidak bisa melakukan apa-apa. Bagaimana pun hukum itu tidak bisa tebang pilih, termasuk dalam kasus Kanjuruhan ini, jangan tebang pilih," tukasnya.
Dari enam tersangka, hanya lima yang berkasnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Sedang seorang lagi, yakni mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, berkasnya tidak lengkap.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, sekuriti officer Arema FC Suko Sutrisno, serta AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo.
(san)
Lihat Juga :