Motif Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Bogor karena Uang, Begini Kronologinya

Rabu, 21 Desember 2022 - 16:08 WIB
loading...
Motif Pembunuhan Wanita...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat rilis pelaku pembunuhan wanita dalam karung, Rabu (21/12/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Motif pembunuhan wanita dalam karung di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terungkap. Pembunuhan berencana itu bermotif ingin menguasai harta korban.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekeraan sebagaimana diatur Pasal 338, 340 dan 365 Ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dokter, Mayat Wanita dalam Karung Banyak Luka Memar

Pembunuhan terjadi pada Rabu 14 Desember 2022. Kala itu, pelaku berinisial AS (29), hendak pulang ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, Jawa Barat, tetapi tidak memiliki uang.



"Korban adalah selingkuhan dari tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban. Kemudian, ketika tersangka akan kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu tidak memiliki uang, terlintas di dalam pikiran tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka memancing korban untuk datang ke kontrakannya. Di dalam kontrakan tersebut, sempat terjadi hubungan badan antara tersangka dengan korban sebelum dilakukan pembunuhan.

Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Karung di Bogor Ternyata Warga Depok

"Kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban. Pada saat korban sudah meninggal, lalu tersangka membawa korban mencari tempat pembuangan mayat tersebut, dan di wilayah Gunung Putri mayat korban dibuang oleh tersangka," jelasnya.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di pinggir kali dalam karung pada 16 Desember 2022. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 20 Desember 2022.

"Saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan, sedang dalam proses penyidikan. Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved