Catat! Lokasi SIM Keliling di Jakarta Minggu 18 Desember 2022
Minggu, 18 Desember 2022 - 06:20 WIB
loading...
A
A
A
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta, Berikut Ini Lokasinya
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
Lihat Juga :