Sok Jagoan Usai Nyaris Tabrak Pemotor, 6 ASN Tertunduk Lesu Dipanggil BKD dan Inspektorat
Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
"Jika dalam tempo 1x24 jam tidak meminta maaf kepada korban, dan keluarga korban, maka para ASN yang terlibat di video tersebut, dipastikan akan mendapat sanksi tegas dari pimpinan," kata Clay, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Tabrak Pohon di Bukit Daeng Batam, 2 Pemotor Tewas
Di samping itu, ASN yang terlibat dan viral di media sosial tersebut, juga menerima sanksi sesuai dengan peraturan disiplin ASN. Kepala Inspektorat Sulawesi Utara, Mecky Onibala menambahkan, semua akan diproses berdasarkan aturan yang ada, sehingga apa yang ditegaskan Gubernur dan Wagub harus ditindaklanjuti.
"Sebagai ASN Pemprov Sulawesi Utara, harus selalu bersikap baik bagi masyarakat dan menjadi contoh karena itu merupakan cermin pemerintahan ODSK (Olly Dondokambey dan Steven Kandouw)," pungkasnya.
Baca juga: Tabrak Pohon di Bukit Daeng Batam, 2 Pemotor Tewas
Di samping itu, ASN yang terlibat dan viral di media sosial tersebut, juga menerima sanksi sesuai dengan peraturan disiplin ASN. Kepala Inspektorat Sulawesi Utara, Mecky Onibala menambahkan, semua akan diproses berdasarkan aturan yang ada, sehingga apa yang ditegaskan Gubernur dan Wagub harus ditindaklanjuti.
"Sebagai ASN Pemprov Sulawesi Utara, harus selalu bersikap baik bagi masyarakat dan menjadi contoh karena itu merupakan cermin pemerintahan ODSK (Olly Dondokambey dan Steven Kandouw)," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :