Korban Investasi Bodong Lapor Oknum Penyidik Polda Sulsel ke Propam, Ini Alasannya
Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:43 WIB
loading...
Frengky Harlindong, korban penipuan investasi bodong di Kota Makassar melapor oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Propam Polda Sulsel. Foto Wahyu Ruslan
A
A
A
MAKASSAR - Frengky Harlindong, korban penipuan investasi bodong di Kota Makassar melapor oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Propam Polda Sulsel. Oknum penyidik dilapor karena berkas laporannya yang telah masuk sejak setahun lalu, hingga kini belum diproses.
Frengky Harlindong didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Sulsel. Kedatangan warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini untuk melaporkan oknum penyidik pembantu di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (16/12/2022). Baca juga: Terdakwa Kasus Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Frengky mengatakan, berkas laporannya yang telah masuk ke penyidik sejak setahun lalu, hingga kini belum P21. Dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti dari tersangka tidak dilakukan penyitaan."Pelaku yang sudah berstatus tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Masih bebas berkeliaran," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Dengan membuat laporan ke Propam, dia berharap pekerjaan polisi bisa lebih cepat. Apalagi awalnya laporan dibuat pada Juni 2021. Kemudian diminta buat laporan baru lagi Oktober 2021.
Frengky Harlindong didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Sulsel. Kedatangan warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini untuk melaporkan oknum penyidik pembantu di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (16/12/2022). Baca juga: Terdakwa Kasus Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Frengky mengatakan, berkas laporannya yang telah masuk ke penyidik sejak setahun lalu, hingga kini belum P21. Dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti dari tersangka tidak dilakukan penyitaan."Pelaku yang sudah berstatus tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Masih bebas berkeliaran," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Dengan membuat laporan ke Propam, dia berharap pekerjaan polisi bisa lebih cepat. Apalagi awalnya laporan dibuat pada Juni 2021. Kemudian diminta buat laporan baru lagi Oktober 2021.
Lihat Juga :