Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui

Jum'at, 10 Juli 2020 - 23:14 WIB
loading...
Dijerat Pasal Penistaan...
Tersangka kasus penistaan agama di Makassar memohon maaf atas perbuatannya saat rilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Kapolda Sulsel , Irjen Pol Mas Guntur Laupe, memastikan aksi perempuan di Kota Makassar yang melempar dan hendak membakar Alquran akan diproses hukum. Pelaku berinisial INC alias N (40) sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Guntur juga mengimbau seluruh masyarakat tidak terprovokasi atas aksi INC yang viral di medsos tersebut. Terlebih, setelah diperiksa, ia tidak bermaksud melakukan perbuatan tersebut. Perkara itu pun sejatinya diawali persoalan pribadi antara INC dengan warga di sekitar rumahnya.

"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," kata Guntur, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Polisi Beberkan Sebab Perempuan di Makassar Lempar dan Hendak Robek Alquran

Insiden itu sendiri terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Lorong 188, Kecamatan Wajo, Kamis (9/7/2020) kemarin. INC langsung diamankan polisi setelah videonya viral dan warga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Guntur melanjutkan soal pengakuan INC sebagai seorang Yahudi pun sudah diklarifikasi pelaku. Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak bisa mengontrol emosinya. Ia nekat sampai melempar dan hendak membakar Alquran karena kesal sering dituduh sebagai pembantu polisi alias banpol yang kerap melaporkan warga.

"Dia khilaf. Tersulut emosinya karena itu tudingan dan merasa dikucilkan. Merasa emosi sehingga kalimat-kalimat apa pun dikeluarkan. Padahal dia adalah Islam murni. Dan dia juga adalah salah satu tokoh di lingkungan situ," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Komika Pandji Pragiwaksono...
Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
Sopir di Papua Diduga...
Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Gara-gara Berucap Tuhan...
Gara-gara Berucap Tuhan Tak Adil, Pria di Depok Babak Belur Dikeroyok
Pasaman Barat Geger,...
Pasaman Barat Geger, Osama Warga Norwegia Mengaku sebagai Rasulullah
Diduga Menghina Yesus,...
Diduga Menghina Yesus, Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi
Tinta Karbon dan Kulit...
Tinta Karbon dan Kulit Hewan Mewarnai Keunikan Al-Quran Berusia 1.000 Tahun
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Rekomendasi
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved