Selain Sakit Hati, Ini Motif Sopir Pribadi Aniaya dan Bunuh Majikan di Sunter
Jum'at, 16 Desember 2022 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
"Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban. Karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," ucap Yamin.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76). Baca juga: Nyamar Jadi Sopir Pribadi, Jenderal Kopassus Ini Bekuk para Petinggi GAM
"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76). Baca juga: Nyamar Jadi Sopir Pribadi, Jenderal Kopassus Ini Bekuk para Petinggi GAM
"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :