Satwa Dilindungi Ngamuk Serang Warga di Kabupaten Limapuluh Kota
Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil observasi, diketahui Owa Siamang ini berkelamin jantan, berusia lima tahun. Di tubuh satwa dilindungi tersebut, tidak ditemukan cacat atau luka serta kelainan fisik. Selanjutnya satwa dilindungi itu, dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau," ujar Ardi Andono, Jumat (16/12/2022).
Dia menyebutkan, penyerahan satwa dilindungi tersebut, dilakukan pada Rabu (7/12/2022), melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau. Satwa dilindungi dan langka itu diserahkan oleh Fely Erizal, yang telah memelihara satwa dilindungi itu.
"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar, dan peraturan perundangan yang mengaturnya, termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa dilindungi itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa dilindungi tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata Ardi.
Baca juga: Perampokan Wali Kota Blitar Bermotif Sakit Hati?
Satwa dilindungi yang telah diserahkan ke BKSDA tersebut, akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam. Ardi menyampaikan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Permenlhk No. P.106/2018.
"Dan menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi," sebut Ardi.
Dia menyebutkan, penyerahan satwa dilindungi tersebut, dilakukan pada Rabu (7/12/2022), melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau. Satwa dilindungi dan langka itu diserahkan oleh Fely Erizal, yang telah memelihara satwa dilindungi itu.
"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar, dan peraturan perundangan yang mengaturnya, termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa dilindungi itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa dilindungi tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata Ardi.
Baca juga: Perampokan Wali Kota Blitar Bermotif Sakit Hati?
Satwa dilindungi yang telah diserahkan ke BKSDA tersebut, akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam. Ardi menyampaikan, Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Permenlhk No. P.106/2018.
"Dan menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi," sebut Ardi.
Lihat Juga :