Jual Tanah Negara, Mantan Kades Ditangkap Kejari Muarojambi

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:27 WIB
loading...
Jual Tanah Negara, Mantan Kades Ditangkap Kejari Muarojambi
Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap Kejakasaan. (Ist)
A A A
MUAROJAMBI - Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap Kejakasaan. Mantan Kades berinisial S tersebut diduga menjual aset tanah negara di wilayahnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarojambi, Kamin mengatakan, mantan kades ini ditangkap tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muarojambi pada Kamis (15/12/2022) sore kemarin.

"Dalam aksinya tersangka S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentang mafia tanah dengan menjual tanah milik negara," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Tersangka beralasan, katanya, untuk biaya pengganti tanah garapan yang kini menjadi aset milik Sumber Agung, Kabupaten Muarojambi.

Menurutnya, lahan yang telah dijual kepada warga tersebut sebelumnya merupakan tanah milik negara. "Tanah yang dijual oknum kades ini diperuntukkan untuk program transmigrasi di Kabupaten Muarojambi sekitar tahun 1990 lalu," ungkap Kamin.

Baca: Remaja Hilang di Sungai Cisaat, Tim SAR Kesulitan Susuri Lokasi.

Akibat ulah tersangka yang menjual tanah desa sekitar 30 hektare, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk proses selanjutnya, tersangka S langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9927 seconds (0.1#10.140)