Miris! 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan kedua oknum wartawan asal Kecamatan Pangatikan ini, polisi menyita 17 paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 26,06 gram. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh narkoba melalui belanja online."Didapat dari Bandung secara online. Kedua oknum wartawan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ujarnya.
Sementara dari tangan MAY yang merupakan atlet balap sepeda, menurut Wirdhanto berhasil disita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram."Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang diualnya. Ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung," ucapnya.
Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Baca juga: Kamis Kliwon, 2 Gempa Getarkan Sulawesi Utara dan Gorontalo
"Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan lima plastik ciu," sebut Wirdhanto.
Wirdhanto berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.
Sementara dari tangan MAY yang merupakan atlet balap sepeda, menurut Wirdhanto berhasil disita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram."Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang diualnya. Ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung," ucapnya.
Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda. Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Baca juga: Kamis Kliwon, 2 Gempa Getarkan Sulawesi Utara dan Gorontalo
"Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan lima plastik ciu," sebut Wirdhanto.
Wirdhanto berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.
Lihat Juga :