KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging

Kamis, 15 Desember 2022 - 13:49 WIB
loading...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
KLHK menyita 57 kontainer kayu merbau ilegal dari Papua.Foto/masdarul
A A A
SURABAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) akan melakukan pendampingan kepada para pengusaha dan perusahaan di industri pelayaran nasional untuk mencegah terjadinya kejahatan illegal logging.

Hal ini disampaikan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyusul terjadinya penangkapan pengangkutan kayu ilegal dari Papua. Akibat kejadian ini perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang, menjadi korban dan sangat dirugikan.

“Dalam hal kasus illegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga kedepan harus semakin berhati-hati menerima klien,” kata Rasio Ridho Sani di Surabaya, Kamis, (15/12/2022).

Baca juga: KLHK Sita 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua

Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menggelar Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.

Barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Sementara itu PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut, menegaskan telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Karena itu SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.

“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal. Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” tegas General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda.

Pria yang akrab disapa Donny ini memaparkan, nota angkut/nota perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. “Oleh karena itu, paralel kami sudah menyurati KLHK untuk turut memberikan pendampingan agar kami memperoleh pemahaman terkait pengangkutan kayu,” jelasnya.

Sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus kayu ilegal ini SPIL telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK untuk memberikan informasi yang dibutuhkan di masa proses penyidikan berlangsung.

Inisiatif SPIL ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan bahwa para pelaku illegal logging ini dapat ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali dan SPIL sebagai pelaku usaha pengangkutan ini dapat menjadi bagian dari penggerak ekonomi di wilayah Papua pada khususnya dengan semakin lancarnya pengiriman muatan kayu sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang baik.

“Kasus ini sangat merugikan nama baik dan bisnis PT SPIL. Dengan adanya penahanan kontainer-kontainer oleh Dirjen Gakkum KLHK, praktis kami tidak bisa menggunakannyauntuk mendukung bisnis perusahaan dalam melayani pengiriman barang konsumen ke berbagai wilayah di Indonesia. Tetapi kami mendukung penuh upaya dan tindakan tegas dari Dirjen Gakkum KLHK dalam penegakan hukum kasus dugaan kayu ilegal dari Papua ini,” ujar Donny.

Sebagai perusahaan pelayaran yang telah melayani rute ke berbagai wilayah Indonesia selama lebih dari 50 tahun, PT SPIL selalu berkomitmen untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya PT SPIL dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia melalui layanan pengangkutan barang yang efisien dan tepat waktu, termasuk dari berbagai wilayah di Papua.

Selama ini PT SPIL merupakan salah satu perusahaan pelayaran yang paling banyak melayani rute dari dan ke pelabuhan di Papua, yaitu sebanyak 17 kali per bulan dari 10 pelabuhan di Papua.

“Jika memang tidak ada jaminan bahwa setiap barang yang kami bawa dari pelabuhan di Papua aman, kendati sudah mendapatkan legalitas dokumen dari pihak yang berwenang, kami akan mempertimbangkan kebijakan kami di wilayah tersebut. Sebagai pelaku usaha kami butuh kepastian hukum dalam menjalankan bisnis ini. Jangan sampai perusahaan menjadi korban dari tindakan yang tidak pernah kami lakukan,” ujar Donny
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)