KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kamis, 15 Desember 2022 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut, menegaskan telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Karena itu SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.
“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal. Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” tegas General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda.
Pria yang akrab disapa Donny ini memaparkan, nota angkut/nota perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. “Oleh karena itu, paralel kami sudah menyurati KLHK untuk turut memberikan pendampingan agar kami memperoleh pemahaman terkait pengangkutan kayu,” jelasnya.
Sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus kayu ilegal ini SPIL telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK untuk memberikan informasi yang dibutuhkan di masa proses penyidikan berlangsung.
Inisiatif SPIL ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan bahwa para pelaku illegal logging ini dapat ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali dan SPIL sebagai pelaku usaha pengangkutan ini dapat menjadi bagian dari penggerak ekonomi di wilayah Papua pada khususnya dengan semakin lancarnya pengiriman muatan kayu sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang baik.
Karena itu SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.
“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal. Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” tegas General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda.
Pria yang akrab disapa Donny ini memaparkan, nota angkut/nota perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. “Oleh karena itu, paralel kami sudah menyurati KLHK untuk turut memberikan pendampingan agar kami memperoleh pemahaman terkait pengangkutan kayu,” jelasnya.
Sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus kayu ilegal ini SPIL telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK untuk memberikan informasi yang dibutuhkan di masa proses penyidikan berlangsung.
Inisiatif SPIL ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan bahwa para pelaku illegal logging ini dapat ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali dan SPIL sebagai pelaku usaha pengangkutan ini dapat menjadi bagian dari penggerak ekonomi di wilayah Papua pada khususnya dengan semakin lancarnya pengiriman muatan kayu sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang baik.
Lihat Juga :