Begal Payudara di Semarang Ternyata Sengaja Incar Anak-anak Perempuan
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Akhirnya, tersangka ditangkap bersama warga diserahkan ke Polrestabes Semarang. "Korban merasa malu dan trauma," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Baca juga: Kisah Kerajaan Bali Jadi Korban Pertama Sumpah Palapa yang Digaungkan Gajah Mada
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbabnya. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Donny.
Baca juga: Kisah Kerajaan Bali Jadi Korban Pertama Sumpah Palapa yang Digaungkan Gajah Mada
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbabnya. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Donny.
(eyt)
Lihat Juga :